Di era modern, keberadaan Satuan Pengamanan atau Satpam menjadi unsur penting dalam mendukung performa sebuah perusahaan. Petugas Satpam yang umumnya disebut oleh banyak orang Security ini memiliki segudang tugas dan tanggung jawab. Petugas Satpam bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga aset dan perlindungan keamanan dan keselamatan perusahaan serta karyawan di dalamnya.
Sebagai pengemban fungsi kepolisian, Petugas Satpam termasuk bagian dari bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Petugas Satpam memiliki penempatan tugas di berbagai area penting, seperti perkantoran, sekolah, perumahan, tempat peribadatan, dan objek vital lainnya.
Untuk lebih jelas, berikut ini ada beberapa tugas Satpam atau Security yang perlu Anda ketahui:
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya; dan
Melindungi dan mengayomi terhadap warga di tempat kerja dan lingkungannya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Tugas-tugas kepolisian terbatas yang dapat dilaksanakan oleh Petugas Satpam, diantaranya:
Umumnya fungsi Satpam atau Security adalah melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Namun bila dalam pelaksanaan tugasnya, petugas Satpam harus memiliki unsur-unsur seperti :
Sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan yang profesional, unggul dan terpercaya di Indonesia, Royal Security Indonesia mengkhususkan diri dalam memberikan totalitas pelayanan keamanan dan keselamatan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan kami.
Layanan jasa keamanan dan keselamatan yang diberikan, meliputi Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan, Jasa Konsultasi Pengamanan, Jasa Pelatihan Pengamanan, Jasa Penerapan Peralatan Pengamanan, Jasa Kawal Angkut Uang dan atau Barang Berharga, dan Jasa Penyedia Satwa Keamanan (K-9).